Senin, 30 April 2012

HUKUM PERJANJIAN


ABSTRAK
Hukum perjanjian sering disama artikan dengan hukum perikatan hal ini berdasarkan konsep dan definisi dari kata perjanjian dan perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

PENDAHULUAN 
Hukum Perjanjian Ialah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam hukum perjanjian ini yaitu Asas Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat berbagai macam unsure yang mendukung adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum Perjanjian dapat terhapus oleh suatu hal-hal tertentu.

PEMBAHASAN
Asas dalam Hukum Perjanjian
1.Asas Terbuka
v  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
v  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
v  Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas :
v  Teori pernyataan
   a. Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
   b.Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
v   Teori Penawaran
Bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
v  Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Syarat sahnya suatu Perjanjian
v  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
v  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.
Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
v  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
v  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
v  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
v  1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v  2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
v  3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
Bagian dari Perjanjian
v  Essensialia
       Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
v  Naturalia
       Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
      Misalnya penanggungan.
v  Accidentalia
       Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
       Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
DIHAPUSNYA PERJANJIAN  (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena kadaluarsa yang membebaskan.

KESIMPULAN
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.    

Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.

Anggota Kelompok :
  • Birilakbar Ryanifian  (21210423)
  • Chalida Fathia (21210546)
  • Dinar Tri Anggraini (22210069)
  • Rizchi ramadhan (28210922)
  • Yulianti (28210754)

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



1.      Subjek hukum terdiri dari 2:
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalanka haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.

Badan hukum 
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni orang yang di ciptakan oleh hukum. Oleh karna itu badan hukum adalah subjek hukum dapat bertindak hukum(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan humum dengan cara :
a. Didirikan dengam akta notaries
b. Di daftarkan di akta panitera pengadilan negri setempat
c. Dimintakan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
d. Di umumkan dalam berita negara RI
Badan hukum di bedakan menjadi 2:
1. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirika berdasarkan hukum publik atau menyangkut kepentingan publik atau menyangkut kepentingan orang banyak atau negaranya
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang yang ada di dalam badan hukum itu.
2.      Objek hukum 
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak)

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan. 

3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :

a. Jaminan umum 
Pelunasan utang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam pasal 1131 KUH perdata menjelaskan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik yang bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang di buatnya, sedangkan pasal 1132 KUH perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk di dahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat di jadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat di nilai dengan uang)
b. Benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b. Jaminan khusus 
a. Gadai
Gadai di atur dalam pasal 1150-1160 KUH perdata. Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditor atas suatu barang bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitor atau orang lain ats namanya untuk menjamin suatu utang.
b. Hipotik
Hipotik di atur dalam pasal 1162-1232 KUH perdata. Dalam pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan(verbintenis).

SUMBER :


Anggota Kelompok :
  • Birilakbar Ryanifian  (21210423)
  • Chalida Fathia (21210546)
  • Dinar Tri Anggraini (22210069)
  • Rizchi ramadhan (28210922)
  • Yulianti (28210754)

PERLINDUNGAN KONSUMEN




Abstract
Berapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan di UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berlaku efektif tanggal 20 april tahun 200. Undang – undang perlindungan konsumen memang telah lama dinantikan oleh banyak pihak karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di indonesia dinilai belum memadai, karena pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa. Tumbuhnya dunia usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang di peroleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam melihat dan memanfaatkan era globalisasi ekonomi ini. Untuk itu perlu ditingkatkan harkat dan martabat konsumen yang dilakukan melalui peningkatang kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dan disisi lain perlu pula ditumbuhkambangkan sikap pelaku usaha yang bertangung jawab.

1.Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industry perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional .kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpan deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri
bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.

2. Pembahasan
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

3.Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-Undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

Sumber Journal : Google
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8  Tahun 1999


Anggota Kelompok :
·        Birilakbar Ryanifian  (21210423)
·        Chalida Fathia (21210546)
·        Dinar Tri Anggraini (22210069)
·        Rizchi ramadhan (28210922)
·        Yulianti (28210754)

HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

ABSTRAK
Wajib daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. wajib daftar perusahaan yang meliputi pengertian wajib daftar perusahaan, dasar hukum wajib daftar perusahaan, ketentuan umum wajib daftar perusahaan, tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan, kewajiban pendaftaran, cara dan tempat serta waktu pendaftaran dan hal-hal yang wajib didaftarkan.Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal ini akan menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui cara mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .

PENDAHULUAN
Wajib daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 1982.  Wajib daftar perusahaan itu sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing.Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundupan. serta wajib daftar perusahaan mempunyai sifat terbuka.

PEMBAHASAN
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Manfaat daftar perusahaan untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.       Daftar Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.      Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.       Pengusaha
Setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.      Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.       Menteri
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. .
Tujuan pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian. Sifat terbuka  daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.    Badan hukum
2.    Persekutuan
3.    Perorangan
4.    Perum
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
Membayar biaya administrasi
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan :
1.    Pengenalan tempat
2.    Data umum perusahaan
3.    Legalitas perusahaan
4.    Data pemegang saham
5.    Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

KESIMPULAN
Wajib daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 

Daftar Pustaka :

Anggota Kelompok :
·        Birilakbar Ryanifian  (21210423)
·        Chalida Fathia (21210546)
·        Dinar Tri Anggraini (22210069)
·        Rizchi ramadhan (28210922)
·        Yulianti (28210754)

HUKUM PERIKATAN



Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi , perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.

Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat dalam perundang undangan, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi perbankan, pasar modal, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya. Hukum perikatan didalamnya mengandung dua asas yaitu asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian apa saja dalam menambahkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Adapun pengertian hukum perikatan menurut Subekti (1987:25) adalah antara dua pihak atau lebih suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, hibah, bagi hasil, kredit/hutang piutang, dll.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang daya berlakunya sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat.

Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan. Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri melakukan hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjian.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikat yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebgai berikut:
A.  AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). Pasal 1320 KUHPERberisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi:
1.    Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada pesesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
2.    Kecakepan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek tertentu
Objek tertentu artinya pihak dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4.    Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak dibolehkan melawan undang-undang, kebiasaan dan ketertiban umum.
Pasal 1338 KHUPER berisi tentang perjanjian yang dibuat secara syah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan sebagai dasar hukum bagi berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perbuatan hukum dalam kegiatan perekonomian. Kalusul Pasal 1338 KHUPER sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan kebebasan para pihak dalam melakukan perjanjian ataupun pengikatan yang melengkapi ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang.
Pelanggaran dalam hukum perikatan diatur oleh pasal 1365 KHUPER tentang perbuatan melawan hukum/Onrechtmatigdaad “Tiap perbuatan hukum perdata yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka pihak yang dirugikan menuntut ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian adalah biaya, rugi dan bunga.
Dasar hukum perikatan KUHPER adalah hukum yang bersifat umum sedangkan KUHD adalah hukum yang bersifat khusus Lex specialis derogate lex generalis (hukum yang bersifat khusus menyampingkan hukum yang bersifat umum) apabila pengaturan perikatan diatur oleh dua dasar hukum yang sama.

B.   SUBJEK HUKUM PERIKATAN
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7) sebagai berikut:
1)   Perusahaan perseorangan
2)   Perusahaan Persekutuan (Pasal 1618 KUH Perdata)
3)   Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4)   Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5)   Perseroan terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan  Dagang (PD).
Prosedur pendirian sbb:
a)  Akte pendirian Notaris
b)  Izin usaha Departemen Perdagangan/ dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.
c)   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan.
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHPER). Hubungan hukum dilakukan dengan:
1.    Pendirian atas perjanjian berupa pemasukan dan pembagian keuntungan atau manfaat/Pasal 1633-1635 KUHPER.
2.    Pengurus, para peserta atau persero untuk menjalankan persekutuan sesuai tujuan.
Firma (pasal 16-35 KUHD) menurut Daeng (2009:8) mempunyai pengertian:
1.    Beberapa orang persero melaksanakan perusahaan dengan memakai nama bersama  “Firma”.
2.    Tiap persero bertindak keluar melakukan perbuatan hukum akan mengikat semua anggota persero/tanggung renteng.
3.    Tanggung jawab persero pribadi untuk keseluruhan artinya kreditur dapat menagih utang piutang harta persero dan harta pribadinya.
Mendirikan Firma dengan tiga syarat yaitu akta pendirian, pendaftaran di Panitera Pengadilan Negeri, Pengumuman dalam berita Negara.

C.  PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
1.    Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.    Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3.    Asuransi
Asuransi menurut pasal246 KUHDadalah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
4.    Perbankan
Kredit Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain untuk melunasi hutang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan.
5.    Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan atas Hak Cipta, merek dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang dalam haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.    Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7.    Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8.    Pasar Modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaranjual beli efek dengan memperdagangkan diantara mereka.


D.  OBJEK HUKUM PERIKATAN
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda adalah sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

E.   WANSPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji. Dalam hal ini pihak kreditur dapat melakukan somasi atau teguran kepada debitur baik tertulis maupun tidak tertulis yang isinya agar debitur melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian atau perikatan.

F.    KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,  asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya yang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepentingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Hukum perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebgai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER.

SUMBER
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf



Nama Anggota:
*    Birilakbar Ryanifian (21210423)
*    Chalida Fathia (21210546)
*    Dinar Tri Anggraini (22210069)
*    Rizchi Ramadhan (28210922)
*    Yulianti (28210754)