Rabu, 16 Februari 2011

Pengertian Sistem Ekonomi Dan Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia


Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran

Sejarah Sistem Ekonomi

•1950-1959: SISTEM EKONOMI LIBERAL (MASA DEMOKRASI LIBERAL) 
•1959-1966: SISTEM EKONOMI ETATISME (MASA DEMOKRASI TERPIMPIN)
•1966-1998: SISTEM EKONOMI PANCASILA (DEMOKRASI EKONOMI)
•1998-SEKARANG: SISTEM EKONOMI PANCASILA (DEMOKRASI EKONOMI) YANG DALAM PRAKTEKNYA CENDERUNG LIBERAL

Sistem ekonomi Indonesia, walaupun dengan perumusan yang agak beragam, telah dimuat di berbagai ketetapan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sistem ekonomi dirumuskan sebagai berikut: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3). Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia, yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
b. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Selain di UUD 1945 dan GBHN 1993 itu, berbagai gagasan sistem ekonomi Indonesia telah diutarakan oleh berbagai pakar ekonomi Indonesia. Misalnya pakar ekonomi senior Indonesia mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia “….pada dasarnya merupaka ekonomi yang dijalankan oleh dunua usaha swasta walaupun perlu diatur oleh negara...” (Widjojo Nitisastro. “The Socio-Economic Basis of the Indonesian State”, 1959). Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa “…lima ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasia adalah pengembangan koperasi..penggunaan insentif social dan moral…komitmen pada upaya pemerataan…kebijakan ekonomi nasionalis…dan keseimbangan antara perencanaan terpusat dan pelaksanaan secara terdesentralisasi…” (Mubyarto, 1981).