Pengertian Koperasi…
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi,
karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan
hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti
bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk
kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi
yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan
orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap
lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan
penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya
sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga
mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan
dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima
dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat
anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang
dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang
besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya
bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan
bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal
dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan
bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan
yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
- Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya
bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa
jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
- Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota
yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak
suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini
:
- mengembangkan koperasi. Caranya
dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang
disepakati dalam rapat anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi
yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat
umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara
lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan
koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan
kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan
melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Soal!!
1. Jelaskan pengertian koperasi menurut
Dr.C.C. Taylor?
2. Jelaskan pengertian koperasi menurut
UU No.25 Tahun1992 (Perkoperasian Indonesia)?
3. Jelaskan tujuan terbentuknya
koperasi?
4. Sebutkan prinsip koperasi menurut UU
No.25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)?
5. Koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota. Pengertian
koperasi tersebut ditulis kedalam buku oleh Dr. G. Mladenata. Apa nama buku
tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar