Abstrak
HKI adalah hak yang timbul sebagai akibat dari
manusia karya tindakan kreatif menghasilkan inovatif yang dapat diterapkan
dalam kehidupan manusia. Sebagai hak eksklusif, perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual pada mulanya merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh
Negara bagian ide atau hasil karya warga negaranya, dan karena itu hak atas
Kekayaan Intelektual adalah kenegaraan fundamental teritorial. Pengakuan Hak
Kekayaan Intelektual perlindungan di sebuah Negara tidak berarti perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual di Negara lain. Pelaksanaan ketentuan mengenai Hak
Kekayaan Intelektual telah dilaksanakan tetapi belum maksimal hal ini
disebabkan karena persepsi masyarakat yang beragam di satu sisi banyak yang
menganggap HKI belum diperlukan karena akan membatasi seseorang untuk berbuat
baik kepada sesama manusia, tetapi ada juga orang yang sudah mulai menyadari
pentingnya HKI sehingga berusaha melindungi HKI dalam hal ini adalah Hak Cipta
dan Merek Dagang Hak. Namun dalam pelaksanaan HKI ada juga kendala yang
menyertai system pemasaran yang belum baik, sering mengubah-ubah bahwa motif
serta modal terbatas dan sumber daya manusia.
Pendahuluan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil lebih
memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada
pasal 12/1995
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perizinan usaha
sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f
dengan menetapkan
Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan
untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis
perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu
atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk
memperoleh perizinan.
Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992
tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan
antara lain: “Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif
yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,
Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada
Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi
Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.
Perkembangan perdagangan dunia internasional
yang semakin
cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen
terhadap pengurangan
segala hambatan-hambatan perdagangan dunia
internasional di berbagai
aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas
yang telah disepakati
bersama.
Pembahasan
Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana
pemberian hak kepada
pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan
memberikan perlindungan
bagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan
ekonomi sebab dengan
adanya perlindungan terhadap HaKI akan
terbangkitkan motivasi
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk
meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI
nasional maupun
internasional termasuk dalam hal merek.
Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk
mendapatkan
HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan
HAM Cq.
Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan
Paten maupun
Merek.
Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada
Dirjen
HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh
Ditjen HaKI
melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk
perbaikan cukup
memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor
311928974
BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat
Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang
ditunjuk,
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada
permohonan
diterima.
Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) sudah
seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan
penggunana HaKI
oleh koperasi, usaha kecil dan menengah.
Memberikan peran yang
luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas
didaerah)
antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait
secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi,
usaha kecil dan
menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah
(dinas daerah), segera dikirim kepada
Direktorat Jenderal
HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan
jauh dari
Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon
dijamin tidak
mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar
biayanya ditinjau
kembali.
Kesimpulan
a. Implementasi Hak
Kekayaan Intelektual pada Industri batik di Pekalongan belum sepenuhnya dapat
diterapkan, hal itu dikarenakan basis dari usaha batik di Pekalongan sebagian
besar adalah kalangan industri rumah tangga, disamping itu pemahaman mereka akan
hak kekayaan intelektual masih sangat kurang.
b. Dalam implementasi
HKI khususnya pada industry batik banyak menemui kendala, kendala yang banyak
muncul seperti sistem pamasaran, trend mode, modal dan sumber daya manusia.
c. Persepsi kalangan usaha
batik pekalongan akan pentingnya HKI selama ini masih belum menyeluruh bagi
sebagian pihak ternasuk golongan “wong kaji”, mereka percaya bahwa rejeki sudah
ada yang mengatur, tetapi banyak kalangan pengusaha batik yang sudah menyadari
akan pentingnya HKI, karena bagi mereka HKI membawa manfaat dan mendatangkan
keuntungan yang berlipat-lipat.
Sumber
Nama
Anggota:
-
Birilakbar Ryanifian (21210423)
-
Chalida Fathia (21210546)
-
Dinar Tri Anggraini (22210069)
-
Rizchi Ramadhan (28210922
-
Yulianti (28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar