PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK
PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Abstrak
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri
atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya,
ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan
hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai
salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.
A. LATAR BELAKANG
Hukum
dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan
negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa.
Prosedur
pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan penyedia barang/jasa
dan juga dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah secara swakelola. Oleh
karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum
yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan
dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
B. Pembahasan
1. Subjek Hukum Perdata
Istilah
subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law
of subject (Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang
sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena
subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid).
Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu
manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pengertian
badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum. Menurut Rochmat
Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta
kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi
Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa yang
di maksudkan dengan badan hukum adalah (1) berwujud himpunan, dan (2) harta
kekayaan yang di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan
yayasan.
2. Kedudukan pemerintah
Dalam
perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara
jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan. Jabatan
pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk
melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan
dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu
pejabat.
3. Pemerintah sebagai subjek hukum
perdata dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.
Dalam
pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum
dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau
kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak
dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat
memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun
pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat
mengatur (regulator).
Pemerintah
sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah
merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi,
kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Pemerintah dianggap sebagai
badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure
gestionisi).
Dalam
pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum
dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau
kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak
dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan
tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan
hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan
pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa.
C. PENUTUP
Kesimpulan
Subjek
Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang
hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang
dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan
perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni
manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Tindakan
hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan
badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah
menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan,
membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam
lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah
bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
SUMBER:
unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107
Nama
Anggota:
Birilakbar
Ryanifian (21210423)
Chalida
Fathia (21210546)
Dinar
Tri Anggraini (22210069)
Rizchi
Ramadhan (28210922)
Yulianti
(28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar