Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
- Bukti diri pemohon :
- Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
- Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
- Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
- Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Uraian Rencana Kegiatan :
- Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
- Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
- Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
- Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
- Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
- Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
- Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Penanaman Modal Dalam Negeri Naik
Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN pada periode Januari-Maret 2011 dilaporkan melonjak 110,4 persen di atas periode yang sama tahun 2010. Pada Januari-Maret 2011, realisasi PMDN dilaporkan mencapai Rp 14,1 triliun jauh di atas realisasi PMDN Januari-Maret 2010 yang ada di level Rp 6,7 triliun.Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Menurut Azhar, beberapa proyek PMDN yang mencolok pada periode tersebut adalah masuknya PT Aneka Tambang ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pada tambah bauksit. Aneka Tambang mengolah bauksit menjadi alumina. Selain itu, ada juga investasi di Sulawesi Selatan pada perkebunan kelapa sawit, makanan ternak, dan perkebunan jarak. "Selain itu, ada juga perluasan pabrik semen di Sulawesi Selatan," katanya.
BKPM menargetkan total investasi yang masuk ke Indonesia dalam bentuk FDI sebesar Rp 240 triliun. Dalam tiga bulan pertama 2011, FDI yang masuk mencapai Rp 53,6 triliun atau sebesar 27,3 persen dari total target FDI.
Dari total investasi tersebut, BKPM mencatat, realisasi PMDN setara dengan 20,2 persen dari target PMDN yang mencapai Rp 69,6 triliun. Selebihnya, penanaman modal asing (PMA) dilaporkan mencapai Rp 39,5 triliun atau 23,2 persen dari target PMA 2011 yang mencapai Rp 170,4 triliun.
Catatan realisasi investasi tersebut tidak termasuk investasi di bidang minyak dan gas, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, asuransi, pembiayaan, dan investasi rumah tangga (konsumsi). Seluruh investasi itu dicatat dengan asumsi nilai tukar Rp 9.000 per dollar AS.
Sumber:
http://amertapersada.com/?p=83
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/04/20/1707292/Penanaman.Modal.Dalam.Negeri.Melonjak.110.4.Persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar