Abstrak
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan
hukum perdata. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi , perbankan, pasar modal, surat-surat berharga,
perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebebasan berkontrak
berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak
digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum
bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup
dimasyarakat. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan
perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai
dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Kegiatan
perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat dalam
perundang undangan, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh hukum
perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus
dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang
asuransi perbankan, pasar modal, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan
lainnya. Hukum perikatan didalamnya mengandung dua asas yaitu asas
konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian apa
saja dalam menambahkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Adapun
pengertian hukum perikatan menurut Subekti (1987:25) adalah antara dua pihak
atau lebih suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat
ekonomis. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, hibah, bagi hasil, kredit/hutang
piutang, dll.
Berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia telah
menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang daya berlakunya sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum
perikatan dalam kehidupan masyarakat.
Pembahasan
Kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari
peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut
perikatan. Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua belah pihak
bersepakat untuk mengikatkan diri melakukan hak dan kewajiban sebagaimana yang
di tetapkan dalam isi perjanjian.
Dalam
melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak
menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan
hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikat yang timbul adalah
suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar
hukum dan kajian berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebgai berikut:
A. AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Perikatan bersumber
pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). Pasal 1320
KUHPERberisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi:
1.
Kesepakatan para pihak
Para pihak yang
mengadakan perjanjian harus ada pesesuaian kehendak dengan persetujuan untuk
melakukan suatu perikatan.
2.
Kecakepan para pihak
Para pihak yang
melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa
manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.
Objek tertentu
Objek tertentu
artinya pihak dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai
tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4.
Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian
atau perikatan tidak dibolehkan melawan undang-undang, kebiasaan dan ketertiban
umum.
Pasal
1338 KHUPER berisi tentang perjanjian yang dibuat secara syah menjadi
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan sebagai dasar hukum
bagi berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perbuatan hukum dalam
kegiatan perekonomian. Kalusul Pasal 1338 KHUPER sengaja dibentuk oleh
pembentuk undang-undang untuk memberikan kebebasan para pihak dalam melakukan
perjanjian ataupun pengikatan yang melengkapi ketentuan yang belum diatur oleh
undang-undang.
Pelanggaran
dalam hukum perikatan diatur oleh pasal 1365 KHUPER tentang perbuatan melawan
hukum/Onrechtmatigdaad “Tiap perbuatan hukum perdata yang karena kesalahannya
mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka pihak yang dirugikan menuntut
ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian adalah biaya, rugi dan bunga.
Dasar hukum perikatan KUHPER adalah
hukum yang bersifat umum sedangkan KUHD adalah hukum yang bersifat khusus Lex
specialis derogate lex generalis (hukum yang bersifat khusus menyampingkan
hukum yang bersifat umum) apabila pengaturan perikatan diatur oleh dua dasar
hukum yang sama.
B. SUBJEK HUKUM PERIKATAN
Kegiatan ekonomi
secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh
seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Dalam
perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara
sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan
hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7) sebagai
berikut:
1)
Perusahaan perseorangan
2)
Perusahaan Persekutuan (Pasal 1618
KUH Perdata)
3)
Persekutuan Komanditer (Pasal 19
sampai 21 KUHD)
4)
Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18
KUHD)
5)
Perseroan terbatas (UU No.20 Tahun
2007 tentang PT)
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang
pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan
Perusahaan Dagang (PD).
Prosedur
pendirian sbb:
a) Akte
pendirian Notaris
b) Izin
usaha Departemen Perdagangan/ dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang
wajib Daftar Perusahaan.
c)
Memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan.
Perusahaan
persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk
masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHPER).
Hubungan hukum dilakukan dengan:
1.
Pendirian atas perjanjian berupa
pemasukan dan pembagian keuntungan atau manfaat/Pasal 1633-1635 KUHPER.
2.
Pengurus, para peserta atau persero
untuk menjalankan persekutuan sesuai tujuan.
Firma
(pasal 16-35 KUHD) menurut Daeng (2009:8) mempunyai pengertian:
1.
Beberapa orang persero melaksanakan
perusahaan dengan memakai nama bersama
“Firma”.
2.
Tiap persero bertindak keluar
melakukan perbuatan hukum akan mengikat semua anggota persero/tanggung renteng.
3.
Tanggung jawab persero pribadi untuk
keseluruhan artinya kreditur dapat menagih utang piutang harta persero dan
harta pribadinya.
Mendirikan
Firma dengan tiga syarat yaitu akta pendirian, pendaftaran di Panitera
Pengadilan Negeri, Pengumuman dalam berita Negara.
C. PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
1.
Jual-beli
Perjanjian jual
beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam
perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.
Sewa-menyewa
Kesepakatan para
pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3.
Asuransi
Asuransi menurut
pasal246 KUHDadalah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk
mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan oleh
peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
4.
Perbankan
Kredit Perbankan
menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan
penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam
meminjam antara Bank dengan pihak lain untuk melunasi hutang dalam jangka waktu
dan bunga yang ditentukan.
5.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan atas
Hak Cipta, merek dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta
perlindungan dalam lisensi kepada pemegang dalam haknya berdasarkan perjanjian
untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.
Perjanjian kerja
Peristiwa hukum
dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi
kerja.
7.
Surat berharga
Surat berharga
adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya
untuk transaksi perdagangan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak
debitur.
8.
Pasar Modal
Pasar modal adalah
bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan sistem dan sarana
untuk mempertemukan penawaranjual beli efek dengan memperdagangkan diantara
mereka.
D. OBJEK HUKUM PERIKATAN
Benda merupakan objek hukum
yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda adalah sistem
tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang
sudah di tetapkan oleh Undang-Undang.
Hak kebendaan adalah hak yang
memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga.
E. WANSPRESTASI DALAM HUKUM
PERIKATAN
Penegakan hukum
perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum
melakukan ingkar janji atau cidera janji. Dalam hal ini pihak kreditur dapat
melakukan somasi atau teguran kepada debitur baik tertulis maupun tidak
tertulis yang isinya agar debitur melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah
disepakati dalam perjanjian atau perikatan.
F. KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur
oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian
dan undang-undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi, perbankan,
surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya yang menyangkut
perbuatan hukum dalam melindungi kepentingan individu atau privat serta
perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Hukum
perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebgai
induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana
diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER.
SUMBER
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
Nama
Anggota:
Birilakbar
Ryanifian (21210423)
Chalida
Fathia (21210546)
Dinar
Tri Anggraini (22210069)
Rizchi
Ramadhan (28210922)
Yulianti
(28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar