Senin, 09 April 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Indonesia adalah salah satu Negara hukum, jika setiap warga negaranya melanggar maka mereka akan dikenakan hukum dan di proses dipengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia merupakan beberapa gabungan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli :
1.) Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan  manusia di dalam masyarakat.
2.) Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.) MenurutWiryonoKusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi secara garis besar, hukum menurut para ahli hukum merupakan peraturan atau ketentuan ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan kita dalam bermasyarakat dan mendapatkan sanksi jika melanggarnya.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·         Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.       Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.       Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

 SUMBER


Anggota Kelompok :
  • Birilakbar Ryanifian  (21210423)
  • Chalida Fathia (21210546)
  • Dinar Tri Anggraini (22210069)
  • Rizchi ramadhan (28210922)
  • Yulianti (28210754)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar