ABSTRAK
Wajib
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng diadakan menurut aturan
berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat
hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. wajib daftar
perusahaan yang meliputi pengertian wajib daftar perusahaan, dasar hukum wajib
daftar perusahaan, ketentuan umum wajib daftar perusahaan, tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan, kewajiban pendaftaran, cara dan tempat serta waktu
pendaftaran dan hal-hal yang wajib didaftarkan.Wajib daftar perusahaan memiliki
UU yang akan dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam
jurnal ini akan menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui
cara mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .
PENDAHULUAN
Wajib
daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang No. 3
Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan itu sebuah catatan resmi yang diatur
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk
mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia
termasuk perusahaan asing.Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi
perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya
praktek-praktek persaingan dan penyelundupan. serta wajib daftar perusahaan
mempunyai sifat terbuka.
PEMBAHASAN
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Manfaat
daftar perusahaan untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
ketentuan-ketentuan
umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar
Perusahaan
Daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan.
b. Perusahaan
Setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
Setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan;
Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha
Setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri
Menteri
yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. .
Tujuan
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian. Sifat terbuka daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran
adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
Membayar
biaya administrasi
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan :
1.
Pengenalan tempat
2.
Data umum perusahaan
3.
Legalitas perusahaan
4.
Data pemegang saham
5.
Data kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakunya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
KESIMPULAN
Wajib
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng diadakan menurut aturan
berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat
hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar Pustaka :
Anggota Kelompok :
·
Birilakbar Ryanifian
(21210423)
·
Chalida Fathia (21210546)
·
Dinar Tri Anggraini (22210069)
·
Rizchi ramadhan (28210922)
·
Yulianti (28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar